PERPANJANGAN SIM C
MODEL POLRESTA SUKABUMI
Proses perpanjangan SIM C model Polres Sukabumi Kota sekarang tidak seperti dahulu sekitar ± 5 th yang lalu ( Dahulu : banyak calo berkeliaran, begitu datang ke Polres selalu ditawaran bantuan dengan sedikit memaksa, dengan selalu ditempel. Bila proses dilakukan sendiri dengan sengaja proses di dalamnya dibuat lama dengan antrian yang dilewat bagi yang tidak memalaui calo ).
Proses yang sekarang agak sedikit berbeda meskipun tawaran jasa ( calo tetap ada – di tempat piket / pintu masuk, tapi sifatnya tidak memaksa dimana polisi hanya menawarkan saja : Dibantu tidak ? ). Sedangkan pesyaratan perpanjangan SIM C adalah sebagai berikut :
a. Copy KTP
b. SIM yang sudah tidak berlaku
c. Surat sehat dokter ( dari dokter / tempat yang telah ditunjuk oleh kepolisian, kalau Sukabumi Kota Gang diseberang Gereja Lapang Merdeka / Jl yang mau ke YAD - Biaya Rp. 15.000,00 )
Tata caranya adalah sebagai-berikut :
1. Pemohon datang langsung ke Polresta Sukabumi Kota ( Lapor terlebih dahulu ke tempat piket / dekat pintu masuk dengan menyerahkan identitas diri asli )
2. Persyaratan di serahkan ke loket pendaftaran perpanjangan SIM, yang kemudian diterima kembali ( hanya diagendakan ).
3. Pemohon membayar biaya pembuatan SIM ke BRI ( terletak disebelah loket pendaftaran - Biaya Rp.75.000,00 ). Bukti pembayaran disatukan dengan persyaratan lain, kemudian diserahkan kembali ke loket pendaftaran.
4. Tunggu hingga dipanggil, untuk diberi formulir yang harus disi dan ditanda tangani.
5. Setelah formulir di isi diserahkan kembali untuk di validasi / ditandatangani / disahkan petugas.
6. Tunggu hingga dipanggil, untuk menerima kembali berkas pendaftaran tadi / formulir yang telah di isi tadi.
7. Berkas dibawa ke tempat Foto, dan tunggu dipanggil untuk difoto. Setelah difoto tunggu SIM diserahkan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, biaya perpanjangan SIM di Polres Sukabumi termasuk dalam tarif “ terhindar dari tindakan korupsi “, sedikit korupsi hanya pada pembuatan Surat sehat dokter : Biaya Rp. 15.000,00 dan dokter harus ditentukan pihak kepolisian. Pembuatan SIM tersebut kami lakukan sendiri tanpa bantuan calo / polisi / preman. Jadi besarnya perpanjangan SIM di Polresta Sukabumi dapat disimpulkan sebesar : Rp. 90.000,00. Dan SIM belaku selakam 5 Tahun s/d tanggal lahir pemohon.
Pemohon,
AGUS SUPRANTO, S.PD