PENGAJUAN KENAIKAN PANGKAT GURU
Untuk rekan-rekan Bpk./ Ibu Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, SKB dan Pengawas dari gol. II/a s/d III/d yang mau mengajukan naik pangkat dengan SK April 2012 berikut sebagai rasa solidaritas disampaikan informasi sbb :
1. Masa persidangan antara desember 2011 s.d Januari 2012
2. Pengiriman DUPAK berikut berkas-berkas dan lain-lain ke Dinas Kab. Sukabumi dalam
tenggang waktu antara tanggal 15 September s.d 15 Oktobober 2011
tenggang waktu antara tanggal 15 September s.d 15 Oktobober 2011
3. Pengiriman berkas ke Dinas Pendidikan Propinsi Jabar tanggal 20 Oktober 2011
Adapun kelengkapan usul sebagai-berikut :
1). Fotokopy PAK Lama ( Legalisir )
2). Fotokopy Sk. CPNS ( Legalisir )
3). Fotokopy Sk. Terakhir ( Legalisir )
4). Fotokopy SK. Berkala Terakhir ( Legalisir )
5). Fotokopy SK. Mutasi ( Bila mutasi dalam pengajuan pangkat terakhir ) dilegalisir
6). Fotokopy PMK Legalisir ( bila mengajukan PMK dalam pengajuan kenaikan
pangkat terakhir )
pangkat terakhir )
7). Fotokopy Karpeg ( Jika belum punya, pakai surat keterangan dalam proses
pembuatan )
pembuatan )
8). SK NIP Baru dilegalisir
9). Fotokopy ; Ijaah, Akta IV dan transkrip ( Jika mengajukan )
10). Surat ijin belajar dari BKD ( Jika mengajukan Ijazah untuk dinilai )
11). DP-3 2 Tahun terakhir yaitu tahun : ...... dan .........
12). Bukti fisik telah melaksanakan KBM / BP / Praktek bagi guru
13). Bukti fisik telah melaksanakan unsur penunjang ( Jika ada )
14). Fotokopy SK. Pengangkatan Kepala Sekolah ( Bagi Kepsek. )
15). Fotokopy Sk. Pengangkatan dalam jabatab guru ( Jika yang bersangkutan
alih tugas dari tenaga administrasi menjadi guru )
alih tugas dari tenaga administrasi menjadi guru )
16). Fotokopy SK. CPNS dan PNS bagi guru yang akan naik pangkat pertama kali dalam
masa kerja minimal 2 tahun dari pengangkatan PNS ( berdasar
PP. No. 12 Tahun 2002 ).
masa kerja minimal 2 tahun dari pengangkatan PNS ( berdasar
PP. No. 12 Tahun 2002 ).
17). Untuk golongan II, III, dan IV masing-masing rangkap 2 ( dua ), dan Untuk
golongan IV/b ke IV/c masing-masing rangkap 3 ( tiga )
golongan IV/b ke IV/c masing-masing rangkap 3 ( tiga )
Catatan : Mekanisme penilaian berdasar Permendiknas RI. No. 18 tahun 2005
Sumber : Surat edaran Dinas Pendidikan Kab. Sukabumi Tanggal 8 September 2011 ,
Nomor : 860/ 8399 / SEKRET, Perihal : Sidang Penilaian dan Penetapan
Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru.
Nomor : 860/ 8399 / SEKRET, Perihal : Sidang Penilaian dan Penetapan
Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru.
Naaahhhhhh.......... Kepada Bpk./ Ibu yang ingin mengajukan naik pangkat silahkan. Tidak dapat menyusun DUPAK sendiri ? InsyaAllah kami siap bantu untuk menyusunkan, kontek aja di : 085218273390. demikian info disampaikan harap menjadikan periksa, adanya ......
Tidak ada komentar:
Posting Komentar